13 - Kebencanaan (Bahaya, Kerentanan, Kapasitas dan Risiko)

 Kebencanaan (Bahaya, Kerentanan, Kapasitas dan Risiko)

Berdasarkan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, secara umum yang dimaksud dengan bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor non alam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Sedangkan yang dimaksud dengan bencana alam sendiri adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.


Rawan bencana adalah kondisi atau karakteristik geologis, biologis, hidrologis, klimatologis, geografis, sosial, budaya, politik, ekonomi, dan teknologi pada suatu wilayah untuk jangka waktu tertentu yang mengurangi kemampuan mencegah, meredam, mencapai kesiapan, dan mengurangi kemampuan untuk menanggapi dampak buruk bahaya tertentu.


Indonesia secara garis besar memiliki 13 Ancaman Bencana. Ancaman tersebut adalah :

  • Gempabumi

  • Tsunami 

  • Banjir 

  • Tanah Longsor 

  • Letusan Gunung Api

  • Gelombang Ekstrim dan Abrasi

  • Cuaca Ekstrim 

  • Kekeringan 

  • Kebakaran Hutan dan Lahan 

  • Kebakaran Gedung dan Pemukiman 

  • Epidemi dan Wabah Penyakit 

  • Gagal Teknologi 

  • Konflik Sosial


Dalam rangka menanggulangi bencana, penanggulangan Bencana Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 terdapat aturan mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana yaitu serangkaian upaya yang meliputi Pra Bencana, Saat Tanggap Darurat dan Pasca Bencana.


Dalam Pengkajian Risiko Bencana (PERKA BNPB NOMOR 2 TAHUN 2012). Risiko bencana adalah potensi kerugian yang ditimbulkan akibat bencana pada suatu kawasan dan kurun waktu tertentu yang dapat berupa kematian, luka, sakit, jiwa terancam, hilangnya rasa aman, mengungsi, kerusakan atau kehilangan harta, dan gangguan kegiatan masyarakat. Pengkajian risiko bencana merupakan sebuah pendekatan untuk memperlihatkan potensi dampak negatif yang mungkin timbul akibat suatu potensi bencana yang melanda. Potensi dampak negatif yang timbul dihitung berdasarkan tingkat kerentanan dan kapasitas kawasan tersebut. Potensi dampak negatif ini dilihat dari potensi jumlah jiwa yang terpapar, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan. Kajian risiko bencana dapat dilaksanakan dengan menggunakan pendekatan sebagai berikut:



Penting untuk dicatat bahwa pendekatan ini tidak dapat disamakan dengan rumus matematika. Pendekatan ini digunakan untuk memperlihatkan hubungan antara ancaman, kerentanan dan kapasitas yang membangun perspektif tingkat risiko bencana suatu kawasan


Berdasarkan pendekatan tersebut, terlihat bahwa tingkat risiko bencana

amat bergantung pada :


  • Tingkat ancaman kawasan,

  • Tingkat kerentanan kawasan yang terancam;

Kerentanan adalah suatu kondisi dari suatu komunitas atau masyarakat yang mengarah atau menyebabkan ketidakmampuan dalam menghadapi ancaman bencana

  • Tingkat kapasitas kawasan yang terancam; 

Kapasitas adalah kemampuan daerah dan masyarakat untuk melakukan tindakan pengurangan Tingkat Ancaman dan Tingkat Kerugian akibat bencana.


Upaya pengkajian risiko bencana pada dasarnya adalah menentukan besaran 3 komponen risiko tersebut dan menyajikannya dalam bentuk spasial maupun non spasial agar mudah dimengerti. Pengkajian risiko bencana digunakan sebagai landasan penyelenggaraan penanggulangan bencana disuatu kawasan. Penyelenggaraan ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko bencana. Upaya pengurangan risiko bencana berupa :

  • Memperkecil ancaman kawasan:

  • Mengurangi kerentanan kawasan yang terancam;

  • Meningkatkan kapasitas kawasan yang terancam.


Fungsi pengkajian risiko bencana terdiri dari beberapa bagian:

  • Pada tatanan pemerintah, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan sebagai dasar untuk menyusun kebijakan penanggulangan bencana. Kebijakan ini nantinya merupakan dasar bagi penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana yang merupakan mekanisme untuk mengarusutamakan penanggulangan bencana dalam rencana pembangunan .

  • Pada tatanan mitra pemerintah, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan sebagai dasar untuk melakukan aksi pendampingan maupun intervensi teknis langsung ke komunitas terpapar untuk mengurangi risiko bencana. Pendampingan dan intervensi para mitra harus dilaksanakan dengan berkoordinasi dan tersinkronisasi terlebih dahulu dengan program pemerintah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.

  • Pada tatanan masyarakat umum, hasil dari pengkajian risiko bencana digunakan sebagai salah satu dasar untuk menyusun aksi praktis dalam rangka kesiapsiagaan, seperti menyusun rencana dan jalur evakuasi, pengambilan keputusan daerah tempat tinggal dan sebagainya.

Metode pembuatan peta risiko bencana menggunakan metode tumpang tindih (overlay) dari beberapa peta yang menjadi bahan sehingga menghasilkan peta risiko bencana. Peta Risiko Bencana merupakan penggabungan dari Peta Ancaman, Peta Kerentanan dan Peta Kapasitas. Peta-peta tersebut diperoleh dari berbagai indeks yang dihitung dari data dan metode perhitungan tersendiri.



Comments

Popular posts from this blog

10 - Daya dukung dan Daya Tampung