10 - Daya dukung dan Daya Tampung
Daya dukung dan Daya Tampung
Daya dukung dan Daya Tampung
Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung ruang yang ada. Analisis daya dukung dan daya tampung ruang bertujuan mengetahui dan memperkirakaan sejauh mana kemampuan lahan dalam mendukung kegiatan manusia dan menampung populasi penduduk yang terus berkembang.
1. Satuan Kemampuan Lahan (SKL)
Analisis fisik dasar dan lingkungandilakukan untuk mengetahui seberapa mampu kondisi alam dan lingkungan dapat mendukung pengembangan suatu wilayah yang dituangkan dalam rencana tata ruang. Dalam PEDOMAN TEKNIK ANALISIS ASPEK FISIK & LINGKUNGAN, EKONOMI SERTA SOSIAL BUDAYA DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG (PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO.20/PRT/M/2007), ada beberapa analisis kemampuan lahan, diantaranya;
Kriteria Penentuan SKL Morfologi
Kriteria Penentuan SKL Kestabilan Lereng
Kriteria Penentuan SKL Kestabilan Pondasi
Kriteria Penentuan SKL Bencana Alam
Kriteria Penentuan SKL Ketersediaan Air
Kriteria Penentuan SKL Drainase
Kriteria Penentuan SKL Kemudahan Dikerjakan
Kriteria Penentuan SKL Erosi
Setelah melakukan analisis satuan kemampuan lahan, selanjutnya analisis kemampuan pengembangan untuk memperoleh gambaran tingkat kemampuan lahan yang dapat dikembangkan dengan cara metode overlay pada semua peta SKL. bobot setiap SKL menunjukan tingkat pengaruh bagi kemampuan pengembangan lahan
Tabel pembobotan satuan kemampuan lahan
Dari total nilai pembobotan, maka dapat dilihat kelas dan klasifikasi pengembangan pada tabel berikut.
Tabel Klasifikasi Pengembangan
2. Analisis Daya Dukung
Daya dukung adalah kemampuan suatu wilayah untuk mendukung perikehidupan dan kegiatan makhluk hidup khususnya manusia. Analisis daya dukung ini berguna untuk melihat dan mengetahui seberapa mampu suatu wilayah dalam menyediakan lahan-permukiman guna menampung jumlah penduduk tertentu untuk bertempat tinggal secara layak. Dalam melakukan analisis daya dukung diperlukan beberapa data yaitu besaran luas lahan yang layak untuk permukiman, jumlah penduduk serta dibutuhkan data mengenai standar atau kriteria kebutuhan lahan tiap penduduk.
Data mengenai luas lahan yang sesuai untuk permukiman dapat diketahui dengan menggunakan dua pendekatan yaitu pendekatan tata ruang dan pendekatan kemampuan lahan. Pada analisis yang dilakukan ini pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan tata ruang, maka dari itu luas lahan yang layak untuk permukiman adalah area yang ada di suatu wilayah diluar kawasan lindung dan terbebas dari bahaya lingkungan seperti banjir, tanah longsor, intrusi air tanah dan abrasi serta berbagai macam ancaman bahaya geologi lainnya.
Pendekatan tata ruang tersebut berguna untuk mengidentifikasi daya dukung lahan yang terdiri dari kawasan limitasi, kawasan kendala dan kawasan potensial. Pengertian dan kriteria dari ketiga wilayah tersebut adalah sebagai berikut:
Kawasan limitasi, adalah wilayah dengan fisik dasarnya memiliki tingkat kesesuaian lahan yang tidak layak dikembangkan untuk permukiman berdasarkan batasan-batasan fisik wilayah dan tambahan dengan Kawasan Lindung (Keslah Lindung)
Kawasan kendala, atau bersayarat adalah wilayah yang memerlukan masukan teknologi bagi pembangunan dan pengembangan permukiman, dengan konsekuensi perlu biaya tambahan untuk menanggulangi kendala tersebut seperti untuk perbaikan kontur yang membutuhkan cut and fill.
Kawasan potensial, sering dikatakan sebagai kawasan manfaat atau kawasan kemungkinan, yaitu kawasan yang lingkungan fisik dasarnya memiliki tingkat kesesuaian lahan yang akurat untuk dibangun dan dikembangkan bagi kawasan permukiman.
Berdasarkan pengertian dan ketiga wilayah daya dukung lahan tersebut, dapat disimpulkan bahwa wilayah yang dapat dikembangkan untuk permukiman sekaligus untuk menampung penduduk yaitu wilayah potensial) Namun meskipun demikian wilayah potensial tidak dapat dikembangkan untuk permukiman secara keseluruhan, melainkan harus disediakan ruang untuk penggunaan lainnya yaitu untuk jaringan utilitas dan prasarana umum. Oleh karena itu untuk pembangunan dan pengembangan permukiman harus mempertimbangkan rasio tutupan lahan sebesar 60% dari luas wilayah potensial yang ada sesuai dengan kriteria dan permen PU Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Analisis Fisik dan Lingkungan Dalam mendapatkan luas lahan yang dapat dikembangan untuk permukiman dari wilayah potensial tersebut dapat dihitung dengan menggunakan rumus:
Keterangan:
LPm = Luas Lahan yang dapat dikembangkan untuk permukiman (ha)
LWP = Luas Wilayah Potensial
60% = Rasio Tutupan Lahan
Setelah luas lahan yang dapat dikembangkan untuk permukiman tersebut diketahui dengan menggunakan rumus diatas, maka tahapan selanjutnya dalam menganalisis daya dukung wilayah untuk permukiman yaitu menghitung nilai indeks dari luas wilayah potensial yang ada dengan memperhatikan standar kebutuhan ruang perkapita berdasarkan lokasi geografis (Perdesaan dan Perkotaan) serta jumlah penduduk tahun terakhir. Tujuan menghitung nilai indeks tersebut adalah untuk mengetahui kemampuan dari wilayah potensial dalam menampung penduduk optimal. Berikut merupakan standar kebutuhan ruang perkapita yang dapat digunakan serta rumus perhitungan nilai indeks daya dukung permukiman.
Keterangan:
DDPm = Daya Dukung Permukiman
LPm = Luas Lahan yang dapat dikembangkan untuk = permukiman (ha)
JP = Jumlah Penduduk (jiwa)
a = Koefisien luas kebutuhan ruang (ha/kapita)
Setelah daya dukung permukiman dihitung dengan rumus tersebut maka akan diperoleh kisaran nilai indeks daya dukung permukiman sebagai berikut:
Nilai DDPm >1, artinya bahwa daya dukung permukiman tinggi, masih mampu menampung penduduk untuk bermukim (membangun rumah) dalam wilayah potensial tersebut.
Nilai DDPm =1, artinya bahwa daya dukung permukiman optimal, terjadi keseimbangan antara antara penduduk yang bermukim (membangun rumah) dengan luas wilayah potensi yang ada.
Nilai DDPm <1, artinya bahwa daya dukung permukiman rendah, tidak mampu lagi menampung penduduk untuk bermukim (membangun rumah) dalam wilayah potensial tersebut.
Comments
Post a Comment