10 - Daya dukung dan Daya Tampung
Daya dukung dan Daya Tampung Daya dukung dan Daya Tampung Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota harus memperhatikan daya dukung dan daya tampung ruang yang ada. Analisis daya dukung dan daya tampung ruang bertujuan mengetahui dan memperkirakaan sejauh mana kemampuan lahan dalam mendukung kegiatan manusia dan menampung populasi penduduk yang terus berkembang. 1. Satuan Kemampuan Lahan (SKL) Analisis fisik dasar dan lingkungandilakukan untuk mengetahui seberapa mampu kondisi alam dan lingkungan dapat mendukung pengembangan suatu wilayah yang dituangkan dalam rencana tata ruang. Dalam PEDOMAN TEKNIK ANALISIS ASPEK FISIK & LINGKUNGAN, EKONOMI SERTA SOSIAL BUDAYA DALAM PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG (PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NO.20/PRT/M/2007), ada beberapa analisis kemampuan lahan, diantaranya; Kriteria Penentua...
Comments
Post a Comment