11 - Drone
Drone
Secara umum drone adalah pesawat tanpa awak yang dikendalikan oleh komputer atau remote control. Alat ini memiliki kamera yang dapat digunakan untuk mengambil gambar jarak jauh. Selain itu, drone juga dapat berfungsi untuk membawa muatan seperti senjata, dan sebagainya. Ada nama lain drone yaitu;
UAV : Unmanned Aerial Vehicle
UAS : Unmanned Aerial System
PUNA : Pesawat Udara Nir Awak
DRONE
Keuntungan dari UAV yaitu
Fleksibel (jumlah pengamatan, tipe sensor)
Dibawah awan
Near - Real Time
Resolusi Tinggi
Konsep / aturan dasar
PERATURAN BADAN INFORMASI GEOSPASIAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 1 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR PENGUMPULAN DATA GEOSPASIAL DASAR UNTUK PEMBUATAN PETA DASAR SKALA BESAR
PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR PM 37 TAHUN 2020 TENTANG PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA TANPA AWAK DI RUANG UDARA YANG DILAYANI INDONESIA
Dalam Permenhub 37 tahun 2020 tertera isi ruang udara yang dilayani sebagai berikut;
Pengoperasian pesawat udara tanpa awak pada ruang udara yang dilayani berupa:
Controlled Airspace, harus memiliki persetujuan Direktur Jenderal
Uncontrolled Airspace, dengan ketentuan: a. Pengoperasian pada ketinggian mulai dari permukaan tanah sampai dengan ketinggian 400 feet (120 m) tanpa persetujuan Direktur Jenderal. b. Pengoperasian pada ketinggian di atas 400 feet (120 m) harus memiliki persetujuan Direktur Jenderal
Batasan Ruang Udara Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak
pesawat udara tanpa awak dapat dioperasikan pada kawasan dengan persetujuan Direktur Jenderal.
Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) suatu bandar udara.
Kawasan di dalam radius 3 (tiga) Nautical Mile dari titik koordinat helipad yang berlokasi di luar KKOP suatu bandar udara.
Pengoperasian pesawat udara tanpa awak pada Kawasan Udara Terlarang (Prohibited Area) dan Kawasan Udara Terbatas (Restricted Area) harus memiliki persetujuan instansi yang berwenang pada kawasan tersebut
kawasan yang dipublikasikan di dalam Aeronautical Information Publication (AIP) Indonesia Volume I General & Enroute Part ENR 5.
Selain itu ada beberapa kawasan yang tidak boleh dilakukan penerbangan pesawat tanpa awak secara umum, yaitu;
Kawasan Udara Terbatas (restricted area) adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan dengan pembatasan bersifat tidak tetap dan hanya dapat digunakan untuk operasi penerbangan negara dan pada waktu tidak digunakan (tidak aktif), kawasan ini dapat dipergunakan untuk penerbangan sipil.
Kawasan Udara Terlarang [prohibited area) adalah ruang udara tertentu di atas daratan dan/atau perairan, dengan pembatasan yang bersifat permanen dan menyeluruh bagi semua pesawat udara.
Potensi komersialisasi dan kolaborasi
Pengembangan sistem drone untuk pemetaan luas lahan pertanian dan pemadam kebakaran.
Pengembangan drone yang handal untuk pengiriman barang
Pengembangan drone untuk pemetaan dan deteksi penyakit menggunakan kamera multispektral.
Pengembangan drone untuk edukasi di sekolah
Pengembangan drone untuk pemetaan, surveillance dan militer
Comments
Post a Comment