9 - Kawasan Lindung dan Budidaya

 Kawasan Lindung dan Budidaya

    1. Kawasan Lindung dan Budidaya (Kepres 32 Tahun 1990)

    • Kawasan Lindung adalah kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian Lingkungan Hidup yang mencakup sumber alam, sumber daya buatan dan nilai sejarah serta budaya bangsa guna kepentingan Pembangunan berkelanjutan. 


    Dalam SK Menteri Pertanian No. 837/KPTS/UM/11/1980 dan No. 683/Kpts/Um/8/1981 tentang kriteria dan tata cara penetapan hutan lindung dan hutan produksi ada tiga faktor yang dinilai sebagai penentu kemampuan lahan sebagai suatu kawasan lindung, yaitu : 

    1. Kelerengan lapangan.

    2. Jenis tanah menurut kepekaan terhadap erosi.

    3. Intensitas hujan harian rata – rata. 

    Berikut adalah tabel tiga faktor yang dinilai sebagai penentu kemampuan lahan;

    Pada diagram diatas, maka:

    1. Skor > = 175, dicadangkan sebagai hutan lindung

    2. Skor 125-174, dicadangkan sebagai hutan produksi terbatas

    3. Skor <=124, dicadangkan sebagai hutan produksi tetap

    A.  ZONA PERLINDUNGAN TERHADAP KAWASAN BAWAHANNYA

    Definisi: Peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan terhadap kawasan di bawahannya meliputi kawasan gambut dan kawasan resapan air. Tujuan penetapan zona ini sebagai zona yang meresapkan air hujan sehingga dapat menjadi tempat pengisian air bumi (akuifer) yang berguna sebagai sumber air

    1. Zona lindung gambut

    Peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi utama perlindungan dan keseimbangan tata air, penyimpan cadangan karbon, dan pelestarian keanekaragaman hayati. Kriterianya tanah bergambut dengan ketebalan 3 (tiga) meter atau lebih yang terdapat di bagian hulu sungai dan rawa. 

    1. Zona resapan air

    peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan terhadap kawasan di bawahannya. Kriterianya kawasan yang mempunyai kemampuan tinggi untuk meresapkan air hujan sebagai pengontrol tata air permukaan.

    B.  ZONA PERLINDUNGAN SETEMPAT

    Definisi: Peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan terhadap sempadan pantai, sempadan sungai, kawasan sekitar danau atau waduk, dan kawasan sekitar mata air. Tujuan penetapan zona ini yaitu menjaga kelestarian fungsi pantai, waduk, dan sungai dan menjaga kawasan dari aktivitas manusia.

    1. Zona sempadan pantai

    peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan terhadap sempadan pantai. Kriteria yang pertama daratan sepanjang tepian pantai yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat. Yang kedua penghitungan batas sempadan pantai harus disesuaikan dengan karakteristik topografi, biofisik, hidro-oseanografi, pesisir, kebutuhan ekonomi dan budaya, serta ketentuan lain yang terkait.

    1. Zona sempadan sungai

    peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada sungai dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya. Kriteria yang pertama untuk sungai tidak bertanggul, sempadan sungai ditentukan : 

    • paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter 

    • paling sedikit berjarak 15 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 3 meter sampai dengan 20 meter 

    • paling sedikit berjarak 30 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, dalam hal kedalaman sungai lebih dari 20 meter. 

    Yang kedua untuk sungai bertanggul sempadan sungai ditentukan paling sedikit berjarak 3 meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai. 

    1. Zona sekitar danau atau waduk

    peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada danau atau waduk dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya. Kriterianya luasan lahan yang mengelilingi dan berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi muka air tertinggi yang pernah terjadi.

    1. Zona sekitar mata air

    peruntukan ruang yang merupakan bagian dari kawasan lindung yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan, penggunaan, dan pengendalian atas sumber daya yang ada pada danau atau waduk dapat dilaksanakan sesuai dengan tujuannya. Kriterianya luasan lahan yang mengelilingi mata air paling sedikit berjarak 200 (dua ratus) meter dari pusat mata air.

    • Kawasan Budi daya adalah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan. Kawasan budidaya terdiri dari:

      • Kawasan peruntukan permukiman

      • Kawasan peruntukan industri

      • Kawasan peruntukan pariwisata

      • Kawasan peruntukanperdagangan dan jasa

Comments

Popular posts from this blog

10 - Daya dukung dan Daya Tampung

13 - Kebencanaan (Bahaya, Kerentanan, Kapasitas dan Risiko)

2 - Data, Kualitas Data, dan Metadata